Dewa Suartama
08 Juni 2022
Di era globalisasi ini, banyak perusahaan yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Tidak hanya keuntungan dalam bentuk kegiatan usaha, tetapi keuntungan investasi hingga penghasilan dari aset juga dapat diperoleh dari luar negeri. Dari sisi ketentuan pajak di Indonesia, penghasilan tersebut perlu diperhitungkan dalam menentukan pajak terutang di dalam negeri. Selain itu, pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan tersebut juga dapat mengurangi pajak dalam negeri. Berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) apabila memperoleh penghasilan dari luar negeri.
Dalam hal WPDN dikenai PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri, PPh Luar Negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia. Pengkreditan dilakukan dengan per country limitation (penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan dan per negara). Dengan demikian, Wajib Pajak perlu menentukan negara sumber dari tiap-tiap penghasilan luar negeri. Tata cara penghitungan kredit pajak luar negeri dapat dilihat pada artikel berikut ini atau menggunakan Kalkulator Kredit Pajak Luar Negeri yang disediakan Ortax secara gratis.
Namun, tidak semua pajak dapat dikreditkan. Yang tidak termasuk PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan yaitu PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen (Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh). Tata cara pengkreditan PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019.
Ketentuan penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan dan per negara. Penentuan sumber penghasilan di luar negeri dilakukan sebagai berikut:
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia. Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri ditentukan sebagai berikut:
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN tidak dapat memperhitungkan kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri. WPDN juga tidak dapat memperhitungkan kerugian lain yang diderita di luar negeri.
Categories:
Tax LearningTax Alert
23 November 2024
Tax Alert
06 Juni 2024
Tax Event
03 April 2024
Tax Learning
14 November 2023
Tax Alert
26 Juli 2023